Perbedaan Pendapat Hal Biasa

02-02-2016 / KOMISI VIII

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 lahir karena adanya kekhawatiran Menteri Agama akan terjadinya konflik internal dalam pemilihan rektor/ketua  pada perguruan tinggi keagamaan dibawah Kementerian Agama RI.

Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi VIII Abdul Fikri Faqih berpendapat bahwa adanya perbedaan pendapat di perguruan tinggi baik itu negeri maupun swasta merupakan hal biasa.  Suatu  dinamika  di tengah-tengah kehidupan kampus. 

“Tidak ada hal yang luar biasa, perbedaan-perbedaan  itu biasa saja, kalau biasa-biasa  saja tentunya bisa diselesaikan,” kata Fikri saat pertemuan Tim Komisi VIII DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak dengan Kakanwil Kemenag DI Yogyakarta dan Civitas Akademika UIN Sunan Kalijaga, Jumat (29/1/2016) di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Menurutnya, adanya keinginan untuk memperbaiki PMA  68 Tahun 2015 dari kalangan perguruan tinggi islam, bukan berarti harus menolak atau tidak. Adanya usulan revisi atau perbaikan merupakan langkah moderat.

Oleh karena itu, Ia minta masukan kepada UIN Sunan Kalijaga, revisi seperti apa yang diinginkan. “Komisi VIII DPR mohon diberikan masukan yang matang,” imbuh politikus dari PKS ini.

Senada dengan Fikri,  anggota Tim Komisi VIII Mohammad Iqbal Romzi (F-PKS) menyatakan adanya perbedaan itu wajar asal tidak membawa kemunkaran. “Demokrasi tumbuh di UIN Sunan Kalijaga karena diskusi yang hidup di pertemuan ini,” tukasnya.

Menurutnya Ide PMA 68 Tahun 2015 ini lahir,  pertama adanya ketakutan yang sangat besar dari Menteri Agama yaitu ingin menghindari voting di senat. Kedua, menurut menteri agama  pemilihan rektor ini menjadi sumber dari permasalahan yang ada. “Perguruan tinggi UIN yang semula civitas akademika menjadi civitas politika,” imbuhnya.

Sementara, anggota Tim Komisi VIII Choirul Muna (F-Nasdem) menyatakan adanya benturan-benturan  harus dikecilkan dan benturan-benturan yang kurang ilmiah harus diperkecil.

Sedangkan Anggota Tim Komisi VIII Noor Achmad menyatakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga  terkenal demokratis. Menurutnya, perlu adanya penguatan riset berbasis kebudayaan, untuk mengarahkan perguruan tinggi berbadan hukum agar punya otonomi yang lebih kuat. Karena  saat ini UIN Sunan Kalijaga masih merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada dalam kuasa menteri agama. (sc), foto : suci/parle/mr.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...