Perbedaan Pendapat Hal Biasa
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 lahir karena adanya kekhawatiran Menteri Agama akan terjadinya konflik internal dalam pemilihan rektor/ketua pada perguruan tinggi keagamaan dibawah Kementerian Agama RI.
Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi VIII Abdul Fikri Faqih berpendapat bahwa adanya perbedaan pendapat di perguruan tinggi baik itu negeri maupun swasta merupakan hal biasa. Suatu dinamika di tengah-tengah kehidupan kampus.
“Tidak ada hal yang luar biasa, perbedaan-perbedaan itu biasa saja, kalau biasa-biasa saja tentunya bisa diselesaikan,” kata Fikri saat pertemuan Tim Komisi VIII DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak dengan Kakanwil Kemenag DI Yogyakarta dan Civitas Akademika UIN Sunan Kalijaga, Jumat (29/1/2016) di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Menurutnya, adanya keinginan untuk memperbaiki PMA 68 Tahun 2015 dari kalangan perguruan tinggi islam, bukan berarti harus menolak atau tidak. Adanya usulan revisi atau perbaikan merupakan langkah moderat.
Oleh karena itu, Ia minta masukan kepada UIN Sunan Kalijaga, revisi seperti apa yang diinginkan. “Komisi VIII DPR mohon diberikan masukan yang matang,” imbuh politikus dari PKS ini.
Senada dengan Fikri, anggota Tim Komisi VIII Mohammad Iqbal Romzi (F-PKS) menyatakan adanya perbedaan itu wajar asal tidak membawa kemunkaran. “Demokrasi tumbuh di UIN Sunan Kalijaga karena diskusi yang hidup di pertemuan ini,” tukasnya.
Menurutnya Ide PMA 68 Tahun 2015 ini lahir, pertama adanya ketakutan yang sangat besar dari Menteri Agama yaitu ingin menghindari voting di senat. Kedua, menurut menteri agama pemilihan rektor ini menjadi sumber dari permasalahan yang ada. “Perguruan tinggi UIN yang semula civitas akademika menjadi civitas politika,” imbuhnya.
Sementara, anggota Tim Komisi VIII Choirul Muna (F-Nasdem) menyatakan adanya benturan-benturan harus dikecilkan dan benturan-benturan yang kurang ilmiah harus diperkecil.
Sedangkan Anggota Tim Komisi VIII Noor Achmad menyatakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga terkenal demokratis. Menurutnya, perlu adanya penguatan riset berbasis kebudayaan, untuk mengarahkan perguruan tinggi berbadan hukum agar punya otonomi yang lebih kuat. Karena saat ini UIN Sunan Kalijaga masih merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada dalam kuasa menteri agama. (sc), foto : suci/parle/mr.